Kesdaran Hukum Terhadap Kepemilikan Merek Terdaftar Pada Pengrajin Batik Pekalongan Jawa Tengah
Endang Purwaningsih
December 2014 • DOI: 10.33476/ajl.v5i2.285
Abstract
Terhadap warga pengrajin batik Pekalongan yang masih tradisional baik dari manajemen maupun kepemilikan hak kekayaan intelektualnya, perlu dilakukan sosialisasi atau pun pelatihan yang relevan. Rendahnya kesadaran hukum dapat disebabkan oleh kurangnya sosialisasi hukum, kurangnya akses masyarakat tentang informasi hukum dan budaya masyarakat itu sendiri. Untuk itu diperlukan upaya untuk membuka wawasan pengetahuan hukum warga masyarakat agar lebih memahami akan hukumnya sendiri, upaya hukum yang dapat dilakukan apabila terjadi sengketa, maupun untuk tujuan peningkatan kesadaran hukum akan pentingnya merek terdaftar dan penguasaan materi hukum transaksi. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan sosiologis dan memanfaatkan data sekunder beserta data primer. Subyek penelitian adalah masyarakat pengrajin batik di Pekalongan Jawa Tengah pada home industry maupun skala industri kecil dan menengah. Subyek penelitian ini dipilih karena selain Pekalongan terkenal dengan Kota Batik, juga beberapa area di Pekalongan merupakan sentra industri batik USAha kecil dan menengah yang jumlahnya banyak dan terkumpul dalam satu area industri, atau dikenal desa Batik/Desa Wisata Batik/Kampung Wisata Batik, dipilih daerah Pesindon dan Kauman serta didukung pengamatan daerah Buaran dan Pekajangan.