Kewenangan Dpr Dalam Seleksi Komisioner Kpu
Lusy Liany
Jully 2016 • DOI: 10.33476/ajl.v7i1.332
Abstract
Pemilihan Umum (Pemilu) diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum (KPU) yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Kehadiran KPU sendiri sangat penting dalam rangka menjaga proses demokratisasi di Indonesia. Sebagai komisi negara yang bersifat independen, KPU harus memiliki anggota komisioner yang kredibel dan terbebas dari kepentingan apapun terutama kepentingan partai politik yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun, hal ini diragukan karena DPR melalui undang-undang penyelenggara pemilu memiliki kewenangan memilih komisioner KPU. Paper ini menggambarkan bagaimana kewenangan DPR dalam seleksi komisioner KPU sehingga dapat ditarik suatu mekanisme seleksi yang ideal dan kompatibel dengan sistem pemerintahan Indonesia. Tulisan ini bersifat deskriptif, analitik, yang menggunakan pendekatan yuridis normatif dan doktrinal.