Kewenangan Dpr Dalam Seleksi Komisioner Kpu


Lusy Liany
Jully 2016  •  DOI: 10.33476/ajl.v7i1.332

Abstract

Pemilihan Umum (Pemilu) diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum (KPU) yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Kehadiran KPU sendiri sangat penting dalam rangka menjaga proses demokratisasi di Indonesia. Sebagai komisi negara yang bersifat independen, KPU harus memiliki anggota komisioner yang kredibel dan terbebas dari kepentingan apapun terutama kepentingan partai politik yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun, hal ini diragukan karena DPR melalui undang-undang penyelenggara pemilu memiliki kewenangan memilih komisioner KPU. Paper ini menggambarkan bagaimana kewenangan DPR dalam seleksi komisioner KPU sehingga dapat ditarik suatu mekanisme seleksi yang ideal dan kompatibel dengan sistem pemerintahan Indonesia. Tulisan ini bersifat deskriptif, analitik, yang menggunakan pendekatan yuridis normatif dan doktrinal.

Download PDF Cite


Related Journals

Pemberhentian Presiden Dan/atau Wakil Presiden Republik Indonesia Pasca Amandemen UUD Nri Tahun 1945

Tindak Pidana Illegal Logging Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Quo Vadis Putusan PK Cacat Hukum


More

Search Research and Publications

CARI TULISAN is a scientific publication indexing site that helps everyone find research results and relevant data from papers, journals, books, research reports, and so on. Collected from various repositories, it makes scattered scientific research easily searchable.
All articles and content on this site are copyrighted works of the relevant authors that have been published as a result of scientific research. CARI TULISAN never distributes and supports pirated content.