Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Menguji Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nasrullah Nasrullah
2021 • DOI: 10.20414/politea.v4i1.2674
Abstract
Negara hukum adalah Negara yang tatanannya diatur sebaik-baiknya oleh hukum secara hirarki agar dapat menjaga konsistensi peraturan Perundang-undangan, mulai dari derajat yang paling tinggi sampai kepada derajat yang paling rendah, dan konsistensi hirarkinya dapat diuji melalui lembaga yudisial, baik Mahkamah Agung (MA) ataupun Mahkamah Konsitusi (MK). Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) adalah salah satu bentuk produk hukum yang terdapat dalam hirarki peraturan Perundang-undangan di Indonesia. Perppu adalah produk hukum yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa yang berada pada posisi sejajar dengan undang-undang dalam tingkatan hirarki. Di satu sisi, tidak terdapat regulasi yang secara tegas mengatur kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagai Pengadilan Konstitusi (Constitutional Court) untuk menguji perppu, sebagaimana ditegaskan di dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, MK hanya dapat menguji undang-udang terhadap Undang-Undang Dasar. Oleh karena itu, kajian terhadap kewenangan MK dalam menguji perppu ini menjadi penting. Adapun penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang menjadikan norma sebagai objek kajian. Kesimpulan dari penelitian ini bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) dapat menguji Perppu terhdap UUD 1945, jika Perppu dinyatakan sama kedudukannya dengan undang-undang yang menciptakan norma hukum baru, yang menurut teori peraturan Perundang-undangan harus tetap berada pada tatanan hirarki untuk menjalin konsistensi antara peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi derajatnya dengan yang lebih rendah sebagaimana diuraikan di dalam artikel.