Membuka Ruang dan Mekanisme Pengaduan Pemilu
Ramlan Surbakti
Didik Supriyanto
Hasyim Asy’Ari
September 2011
Abstract
Sebagai penyelenggara pemilihan umum, Komisi Pemilihan Umum (KPU) setidaktidaknya bertugas: (a) membuat, melaksanakan, dan menegakkan peraturan pelaksanaan setiap tahap penyelenggaraan pemilihan umum berdasarkan Undang-Undang Pemilihan Umum, (b) membuat dan melaksanakan rencana tahapan, program, dan waktu penyelenggaraan pemilihan umum, (c) membuat dan melaksanakan rencana kebijakan tentang sistem pendukung penyelenggaraan pemilihan umum, seperti struktur organisasi dan personel, barang dan jasa (logistik pemilihan umum), dan anggaran, (d) membuat keputusan yang berisi penetapan tentang hasil pelaksanaan sejumlah tahapanpemilihan umum, seperti Daftar Pemilih Tetap, Daftar Partai Politik Peserta Pemilu, Daftar Calon Perseorangan, Alokasi Kursi dan Daerah Pemilihan, Daftar Calon Tetap, Hasil Pemilu secara Nasional, dan Daftar Calon Terpilih, dan (e) menegakkan ketentuan administrasi Pemilu (noncriminal electoral law). Agar seluruh pemangku kepentingan Pemilu Demokratis mengetahui apa yang diputuskan dan dilaksanakan oleh KPU, maka KPU seharusnya melaksanakan tugas yang keenam (f), yaitu menyebarluaskan apa saja yang diputuskan dan dilaksanakan kepada masyarakat umum melalui berbagai media yang relevan tidak saja dengan substansi pesan yang hendak disampaikan tetapi juga dengan audien pesan yang akan disampaikan tersebut.