Partisipasi Warga Masyarakat dalam Proses Penyelenggaran Pemilihan Umum
Ramlan Surbakti
Didik Supriyanto
April 2013
Abstract
Proses penyelenggaraan Pemilu yang demokratis ditandai oleh sejumlah indikator. Pertama, sistem pemilihan umum yang tidak saja sesuai dengan karakteristik masyarakat tetapi juga sesuai dengan sistem politik demokrasi (yang didalamnya terkandung sistem kepartaian, sistem perwakilan politik, bentuk pemerintahan, sistem pemerintahan daerah, sistem partisipasi politik warga negara, dan sebagainya) yang hendak diwujudkan. Sistem pemilihan umum apapun yang diadopsi, setidak-tidaknya dua hal harus dijamin, yaitu kesetaraan warga negara dalam perwakilan (equal representation) baik dalam penentuan siapa saja yang berhak memilih (universal suffrage; One Person, One Vote, One Value, OPOVOV) maupun dalam alokasi kursi parlemen untuk setiap daerah (apportionment) yang harus berdasarkan jumlah penduduk. Kedua, pengaturan seluruh tahapan proses penyelenggaraan Pemilu yang tidak saja menjamin kepastian hukum tetapi juga dirumuskan berdasarkan asas-asas Pemilu yang demokratis, yaitu Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil, Transparan dan Akuntabel.