Merancang Sistem Politik Demokratis: Menuju Pemerintahan Presidensial yang Efektif
Setio W. Soemeri
Adisti Ikayanti
Agung Wasono
Nindita Paramastuti
September 2011
Abstract
Sistem politik demokrasi yang selama 10 tahun terakhir dilaksanakan di Indonesia belum mampu menghasilkan pemerintahan presidensial yang efektif dalam mewujudkan kehendak rakyat berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintahan yang efektif tidak saja berarti bahwa kebijakan yang dibuat dan dilaksanakan harus sesuai dengan kehendak rakyat (yang ditentukan melalui proses demokrasi) dan dengan konstitusi, tetapi juga dilaksanakan secara konsisten menjadi Kenyataan sesuai dengan apa yang diputuskan (get things done).