SEJARAH PERKEMBANGAN TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU DI INDONESIA
Yulia Wiliawati
January 19, 2021
Abstract
Sejaran perundangan-undangan di Indonesia telah mengalami perdebatan serta perubahan yang berlangsung berkali-kali. Semua itu tentu dalam rangka mencapai sebuah harmonisasi segala aturan yang menyangkut hajat hidup seluruh warga negara Republik Indonesia. Melalui tulisan ini, penulis akan membahas secara lebih sederhana dan rinci mengenai tata urutan dan jenis peraturan perundang-undangan yang pernah berlaku di Indonesia, serta bagaimana proses penyusunan perundang-undangan tersebut. Berdasarkan penelusuran dan pembahasan yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa sebagai sebuah sistem di Indonesia memiliki serangkaian peraturan perundangan-undangan. Dalam sejarahnya, mengalami beberapa kali perubahan, mulai dari pembentukan Undang-Undang di Indonesia, khususnya sebelum perubahan UUD 1945, serta sebelum di tetapkannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, serta pembaharuannnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, mulai dari Ketetapan MPRS Nomor XX/MPRS/1966, Ketetapan MPR Nomor III/MPR/2000, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Adapun jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang tersebut adalah sebagai berikut: UUD RI 1945, TAP MPR, UU/Perpu, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden dan Peraturan Daerah. Untuk proses penyusunan perundang-undangan di Indonesia, secara garis besar proses penyusunan rancangan Undang-undang pada dasarnya melalui empat tahapan, yakni: Persiapan Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU), Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU), Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan dan tahap diundangkan oleh sekretariat negara.