Tinjauan Perhitungan dan Pemotongan Pph Pasal 21 pada CV Saga Retailindo Sorong
Markus Muda
2016 • DOI: 10.32531/jakp.v1i1.56
Abstract
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Salah satu jenis pajak yang memberikan kontribusi terhadap penerimaan pajak adalah pajak penghasilan (PPh) yang diperoleh dari penghasilan wajib pajak orang pribadi, badan dan bentuk USAha tetap (BUT). Penelitian ini dilakukan pada CV Saga Retailindo Sorong. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah perhitungan dan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dilakukan CV Saga Retailindo Sorong telah mengacu pada Peraturan Perpajakan yang berlaku di Indonesia. Latar belakang penelitian ini adalah bahwa pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 akan mengurangi penghasilan yang diterima karyawan CV Saga Retailindo Sorong. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dan kuantitatif. Dalam penelitian ini penulis menguji dan membandingkan antara perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dilakukan Perusahaan apakah telah sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku. Berdasarkan hasil penelitian perhitungan dan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dilakukan oleh Perusahaan belum mengacu pada peraturan perpajakan yang berlaku pada tahun 2014 dan 2015. Dalam melakukan perhitungan biaya jabatan Perusahaan belum mengacu pada PER-32/PJ/2015 Pasal 10 ayat (3) a. Penerapan untuk kedepannya disarankan Perusahaan benar-benar menerapkan peraturan perpajakan yang berlaku dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan dan terus memperhatikan informasi terbaru yang berkaitan dengan Perubahan-Perubahan yang diberlakukan oleh Menteri Keuangan maupun Direktorat Jenderal Pajak guna menghindari masalah serta pelanggaran-pelanggaran.