Kajian Yuridis terhadap Undang-undang No.19 Tahun 2004 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2004
Jamilus Jamilus
2017
Abstract
Lahirnya Perpu No 1 tahun 2004 yang kemudian menjadi Undang-Undang No. 19 Tahun 2004 menimbulkan berbagai penolakan oleh kalangan masyarakat di berbagai daerah penambangan dan pada tingkat nasional. Pada tingkat nasional penolakan dilakukan oleh Koalisi berbagai Organisasi non pemerintah yang tergabung dalam Tim Advokasi Penyelamatan Hutan Lindung dengan melakukan permohonan pembatalan Undang-Undang 19/2004 melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi, dengan alasan apabila Perpu tersebut tetap di jalankan, akan menimbulkan dampak yang buruk bagi masyarakat di sekitar penambangan. Tujuan tulisan ini untuk membahas: (1) apakah Undang-Undang No.19 tahun 2004 memberikan jaminan secara materil terhadap Perundangan hak warga Negara dalam rangka penghormatan, pemenuhan Hak Asasi Manusia di bidang pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup (2) apakah Undang-Undang No. 19 tahun 2004 sejalan dengan reformasi hukum di bidang pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup serta dampak sosial dan ekonomi, (3) Dampak Undang-Undang 19/2004 bagi masyarakat. Metode yang dipergunakan adalah pendekatan normatif, data diperoleh dari penelitian kepustakaan. Hasil kajian menunjukkan bahwa: (1) Penetapan Perpu No. 1/2004 dianggap lemah dan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 22 Ayat (1) UUD 1945, (2) Substansi pengaturan tentang perizinan pertambangan kurang tepat diatur dalam produk undang-undang karena sifat izin dan perjanjian itu adalah sementara. (3) Dampak bagi masyarakat akan melenyapkan nilai ekonomi modal ekologi dan lingkungan, serta menimbulkan berbagai konflik yang dialami masyarakat. Perlu dilakukan harmonisasi dengan mendasarkan pada kajian ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan secara obyektif.