Hak Istri Non Muslim Terhadap Harta Peninggalan Suami Yang Beragama Islam (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Makassar No. 732/pdt.g/2008, Putusan Pengadilan Tinggi Makassar No. 59/pdt.g/2009 Dan Putusan Mahkamah Agung No 16 K/ag/2010)
Dian Sufiati
Ria Dwi Anggraeni
2017
Abstract
Kompleksitas masyarakat Indonesia mengakibatkan adanya perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang berbeda agama dan dicatatkan di kantor catatan sipil. Dengan meninggalnya suami yang beragama Islam timbul perselisihan antara kerabat suami dengan istri Non Muslim. Tujuan tulisan ini untuk membahas: (1) kedudukan istri non muslim terhadap harta peninggalan suami yang beragama Islam dan (2) mengetahui pertimbangan hukum hakim Mahkamah Agung dalam putusannya No 16K/AG/2010 terhadap perselisihan antara kerabat almarhum dengan istri almarhum. Metode penulisannya adalah yuridis normatif, data diperoleh dari studi pustaka diolah dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) kedudukan istri Non Muslim terhadap harta peninggalan suami yang beragama Islam menurut Qur'an, hadits dan kompilasi Hukum Islam bukan ahli waris oleh keputusan Mahkamah Agung No 16K/AG/2010 ketentuan tadi melalui kewenangan hakim diterobos, bahwa istri Non Muslim mendapat bagian dari harta peninggalan suami yang beragama Islam sebagai penerima wasiat wajib, (2) pertimbangan hakim adalah istri orang yang terdekat dengan pewaris, istri merupakan orang yang setia mendampingi suami, sampai suami meninggal. Mahkamah Agung hendaknya mensosialisasikan wasiat wajib ini kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya mereka yang melaksanakan perkawinan beda agama.