Pengaturan Tentang Pengenaan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Bphtb) Atas Hibah Wasiat


I. Gusti Agung Putra Wiryawan
I. Wayan Parsa
Arya Sumertayasa
Putu Gde
April 2, 2018  •  DOI: 10.24843/AC.2018.v03.i01.p13

Abstract

Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah jenis pajak pusat yang dialihkan menjadi pajak daerah yang diatur dalam UU No.28 Tahun 2009. Untuk melakukan pemungutan pajak BPHTB, pemerintah daerah wajib membentuk perda tentang BPHTB. Berdasarkan hal tersebut Pemkab Badung membentuk Perda No. 14 Tahun 2010 tentang BPHTB. Pemindahan hak yang wajib dikenakan pajak BPHTB adalah hibah wasiat. Perda No. 14 Tahun 2010 yang kemudian dirubah menjadi Perda No. 28 Tahun 2013. Pemkab Badung mengenakan tarif BPHTB atas hibah wasiat sebesar 1%, setelah itu Pemkab Badung melakukan Perubahan terhadap tarif pajak BPHTB atas waris atau hibah wasiat menjadi 0%, ini berarti waris atau hibah wasiat di Kabupaten Badung tidak dikenakan pajak BPHTB. Ketentuan ini bertentangan dengan konsep pengaturan BPHTB dalam UU No. 28 Tahun 2009 dan menimbulkan kendala-kendala dalam pengenaan pajah hibah wasiat pada BPHTB.Jenis penelitian yang dipergunakan dalam penulisan tesis ini adalah metode penelitian normatif untuk menjelaskan adanya konflik norma antara Perda No. 28 Tahun 2013 dengan UU No. 28 Tahun 2009. Penelitian ini menggunakan pendekatan Perundang-undangan (statute approach) pendekatan konsep (conceptual approach), pendekatan analitis (analytical approch). Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Untuk teknik analisis bahan hukum, penelitian ini menggunakan teknik deskripsi, teknik evaluasi dan teknik argumentasi.Berdasarkan hasil penelitian, pengaturan tentang pajak hibah wasiat pada BPHTB di Kabupaten Badung dalam Perda No. 28 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Perda No. 14 Tahun 2010, mengenai waris dan hibah wasiat yang tidak dikenakan pajak BPHTB bertentangan dengan UU No. 28 Tahun 2009. Tentunya dengan adanya pertentangan norma tersebut, menimbulkan kendala-kendala bagi masyarakat yang melakukan transaksi waris atau hibah wasiat di Kabupaten Badung. Kata Kunci : Pajak BPHTB, Perolehan Hak, Hibah Wasiat.

Download PDF Cite


Related Journals

Peralihan Status Kepemilikan Tanah Warisan Menjadi Tanah Pelaba Pura dalam Masyarakat Hukum Adat Bali (Studi Kasus di Desa Adat Canggu)

Tanggung Jawab Notaris terhadap Akta Jual Beli Saham dengan Surat Kuasa Mewakili yang Tanggalnya Melampui Akta

Perlindungan Hukum Atas Kriminalisasi terhadap Notaris Karena Terjadinya Pembatalan Perjanjian Jual Beli Hak Atas Tanah


More

Search Research and Publications

CARI TULISAN is a scientific publication indexing site that helps everyone find research results and relevant data from papers, journals, books, research reports, and so on. Collected from various repositories, it makes scattered scientific research easily searchable.
All articles and content on this site are copyrighted works of the relevant authors that have been published as a result of scientific research. CARI TULISAN never distributes and supports pirated content.