Penunjukan Desa Pakraman sebagai Subyek Hak Pemilikan Bersama (Komunal) Atas Tanah Berdasarkan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang /Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 276/kep-19.2/x/2017


Anak Agung Ayu Intan Puspadewi
I. Made Arya Utama
I. Ketut Wirawan
April 2, 2018  •  DOI: 10.24843/AC.2018.v03.i01.p16

Abstract

Pada tanggal 23 oktober 2017 ditetapkan Keputusan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 276/KEP-19.2/X/2017 Tentang Penunjukan Desa Pakraman Sebagai Subyek Hak Pemilikan Bersama (Komunal) Atas Tanah. Keputusan Menteri tersebut telah memberikan penegasan terhadap pengakuan desa pakraman sebagai masyarakat hukum adat di Provinsi Bali. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini, bagaimanakah memaknai konsep komunal atas tanah yang digunakan dalam Keputusan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 276/KEP-19.2/X/2017 terkait keberadaan desa pakraman dan bagaimanakah konsekuensi yuridis Keputusan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 276/KEP-19.2/X/2017 terhadap desa pakraman sebagai subyek hak pemilikan bersama (komunal) atas tanah. Untuk menjawab rumusan masalah tersebut penulis menggunakan jenis penelitian hukum normatif, menggunakan pendekatan Perundang-undangan, pendekatan analisis dan konsep hukum. Sebagai hasil kesimpulan dalam penelitian ini adalah makna komunal atas tanah yang digunakan dalam Keputusan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 276/KEP-19.2/X/2017 menegaskan bahwa hak komunal yang dimaksud merupakan hak pemilikan bersama masyarakat hukum adat dan merupakan hak atas tanah yang dapat disertipikatkan dan Konsekuensi yuridis terhadap penunjukan desa pakraman sebagai subyek hak pemilikan bersama (komunal) atas tanah menimbulkan hak dan kewajiban yang melekat bahwa tanah-tanah desa pakraman dapat didaftarkan ke kantor pertanahan dan desa pakraman berhak untuk mengurus urusan wilayahnya untuk membuat perjanjian dengan pihak ketiga sesuai dengan kesepakatan. Kata Kunci : Desa Pakraman, Hak Komunal, Pendaftaran Tanah.

Download PDF Cite


Related Journals

Tanggungjawab Pengurus Lpd dalam Pengelolaan Keuangan Desa Pakraman

Penggunaan Blanko Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah dengan Diterbitkannya Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2012

Pemberian Sanksi Adat Kepada Pelaku Pencurian Pratima di Bali


More

Search Research and Publications

CARI TULISAN is a scientific publication indexing site that helps everyone find research results and relevant data from papers, journals, books, research reports, and so on. Collected from various repositories, it makes scattered scientific research easily searchable.
All articles and content on this site are copyrighted works of the relevant authors that have been published as a result of scientific research. CARI TULISAN never distributes and supports pirated content.