Realisme Hukum Dan Kritiknya Terhadap Positivisme Hukum


Supriyanta -.
2010

Abstract

Saintifikasi hukum modern sangat dipengaruhi oleh kemunculan paradigma positivisme di dalam ilmu pengetahuan modern. Karakter utama hukum modern adalah sifatnya yang rasional. Rasionalitas ini ditandai oleh sifat peraturan hukum yang prosedural. Prosedur, dengan demikian menjadi dasar legalitas yang penting untuk menegakan apa yang disebut keadilan, bahkan prosedur menjadi lebih penting daripada bicara tentang keadilan (justice) itu sendiri. Kaum legal realist menekankan arti pentingnya experience sebagai masukan dalam upaya mengembangkan penalaran hukum, agar dengan demikian pemikiran-pemikiran yuridis bisa lebih realistik.Dalam penanganan dan penyelesaian perkara, amat diharapkan agar orang tidak hanya berhenti pada putusan tentang akibat hukumnya akan tetapi juga berpikir tentang akibat sosialnya.

Download PDF Cite


Related Journals

Peranan Dokter Kepolisian sebagai Saksi Ahli dalam Pembuktian Perkara Pidana Tingkat Penyidikan di Polres Grobogan

Peran Lembaga Kerjasama Bipartit sebagai Forum dalam Menyelesaikan Masalah Ketenagakerjaan pada Perusahaan di Kabupaten Sukoharjo

Pergeseran Kekuasaan Legislatif Sebelum dan Setelah Amandemen UUD Negara RI 1945 dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia


More

Search Research and Publications

CARI TULISAN is a scientific publication indexing site that helps everyone find research results and relevant data from papers, journals, books, research reports, and so on. Collected from various repositories, it makes scattered scientific research easily searchable.
All articles and content on this site are copyrighted works of the relevant authors that have been published as a result of scientific research. CARI TULISAN never distributes and supports pirated content.