Penerapan Hukum Pidana Narkotika di Indonesia
Anton Sudanto
Jully 2017 • DOI: 10.33476/ajl.v8i1.457
Abstract
Permasalahan kejahatan tindak pidana narkotika telah menjadi permasalahan bangsa dan bangsa-bangsa di dunia yang selalu dibicarakan. Di seluruh dunia permasalahan penyalahgunaan narkotika hampir semua menjadi permasalahan bangsa-bangsa. Penyalahgunaan narkotika tentunya dapat mengakibatkan kerusakan secara fisik, kesehatan mental, emosi dan sikap dalam masyarakat. Permasalahan penyalahgunaan narkotika telah mengancam masyarakat dan bangsa sehingga menjadi suatu kejahatan yang terorganisir dalam ringkup nasional maupun bagi dunia inernasional. Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis mengangkat jurnal ilmiah berjudul “PENERAPAN HUKUM PIDANA NARKOTIKA DI INDONESIA”. Terkait Jurnal ilmiah ini, penulis menjelaskan permasalahan bagaimana penerapan hukum pidana mengenai pengaturan tindak pidana narkotika di Indonesia dan bagaimana sistem hukum pidana mengenai pengaturan tindak pidana narkotika di Indonesia. Metode penelitian dalam jurnal ilmiah ini dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif yaitu dengan melakukan analisis terhadap permasalahan melalui pendekatan asas-asas hukum serta mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan Perundang-undangan. Data yang digunakan dalam jurnal ilmiah ini adalah data sekunder.