Eksistensi Aset Eks Bank Dalam Likuidasi


Almaududi Almaududi
December 2016  •  DOI: 10.33476/ajl.v7i2.354

Abstract

Berdasarkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan tentang Likuidasi Bank (PLPS LB) diatur ketentuan bahwa Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berwenang mengelola Aset Eks BDL, namun permasalahannya adalah tidak ditemukannya alas hak bagi LPS untuk melakukan pengelolaan tersebut. Sebelum status badan hukum BDL hapus, tidak dilakukan terlebih dahulu penyerahan (levering) atau pengalihan piutang (cessie) dari Tim Likuidasi kepada LPS sehingga, secara yuridis tindakan penghapusan Aset Eks BDL dari NSL tidak benar-benar menghapuskan kepemilikan aset oleh BDL. Oleh karena itu, untuk menghindari potensi permasalahan hukum kedepannya, ada baiknya LPS memberi pengaturan yang jelas mengenai alas hak bagi LPS dalam melakukan pengelolaan Aset Eks BDL dengan tetap memperhatikan pelaksanaan likuidasi 16 bank yang dicabut izinnya pada tahun 1997, dimana Negara (c.q. Kementerian Keuangan) sebagai kreditur mayoritas menerima sisa Aset Eks BDL sebagai pembayaran non-tunai.

Download PDF Cite


Related Journals

Pasal 33 Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dan Penerapannya Dari Masa Ke Masa Sejak Era Pemerintahan Soekarno, Soeharto, Dan Pemerintahan Era Reformasi

Penerapan Lembaga Pilihan Hukum Terhadap Sengketa Hukum Dalam Pelaksanaan Kontrak Bisnis Internasional

Perkawinan di Bawah Tangan (Kawin Sirri) dan Akibat Hukumnya


More

Search Research and Publications

CARI TULISAN is a scientific publication indexing site that helps everyone find research results and relevant data from papers, journals, books, research reports, and so on. Collected from various repositories, it makes scattered scientific research easily searchable.
All articles and content on this site are copyrighted works of the relevant authors that have been published as a result of scientific research. CARI TULISAN never distributes and supports pirated content.