Keterwakilan Perempuan Di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Periode 2009-2014
Novi Yanthy Adelina
December 2016 • DOI: 10.33476/ajl.v7i2.357
Abstract
Pada periode 2004-2009, jumlah anggota dewan di DPRD Provinsi Sumatera berjumlah 85 orang namun hanya ada 5 (lima) orang anggota perempuan yang berhasil duduk di parlemen. Dari jumlah anggota perempuan yang hanya 5 (lima) orang tersebut menunjukkan bahwa Keterwakilan Perempuan di DPRD Provinsi Sumatera Utara masih sangat rendah. Partai politik berpeluang untuk menentukan partisipasi dan keterwakilan perempuan, ketentuan kuota 30 persen bagi perempuan untuk menduduki jabatan politik diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum anggota DPR, DPD, dan DPRD, demikian juga dengan UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Pendekatan masalah yang digunakan penulis adalah melalui pendekatan yuridis sosiologis yaitu dengan melakukan penelitian langsung ke DPRD Provinsi Sumatera Utara untuk mendapatkan data primer. Dengan adanya kebijakan dari partai politik untuk memperhatikan keterwakilan perempuan agar dapat duduk dalam parlemen, serta adanya sangsi yang tegas dalam Undang-undang mengenai partai politik yang tidak memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan dalam partai politik tidak akan lulus verifikasi partai politik.