Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Berkaitan Dengan Ekspor Jasa Maklon
Evie Rachmawati Nur Ariyanti
December 2016 • DOI: 10.33476/ajl.v7i2.352
Abstract
Penyelesaian sengketa pajak ini berawal dari diterbitkannya Surat Tagihan Pajak dari Direktur Jenderal Pajak terhadap Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor jasa maklon. Jika PKP tersebut (Penggugat) memaksakan untuk melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2010, maka akan menimbulkan kekacauan administrasi karena invoice yang diterbitkan tidak didasarkan pada fakta kejadian atau transaksi yang sebenarnya terjadi. Bahkan untuk kasus yang sama hanya berbeda masa pajak, seluruhnya dimenangkan oleh Penggugat. Akhirnya, Putusan Mahkamah Agung menguatkan Putusan Pengadilan Pajak yang membatalkan Surat Tagihan Pajak yang memuat sanksi administrasi sebesar 2% dari dasar pengenaan pajak. Seharusnya sengketa ini tidak akan terjadi jika pemerintah lebih memahami karakter hukum dari Pajak Pertambahan Nilai.