Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Berkaitan Dengan Ekspor Jasa Maklon


Evie Rachmawati Nur Ariyanti
December 2016  •  DOI: 10.33476/ajl.v7i2.352

Abstract

Penyelesaian sengketa pajak ini berawal dari diterbitkannya Surat Tagihan Pajak dari Direktur Jenderal Pajak terhadap Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor jasa maklon. Jika PKP tersebut (Penggugat) memaksakan untuk melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2010, maka akan menimbulkan kekacauan administrasi karena invoice yang diterbitkan tidak didasarkan pada fakta kejadian atau transaksi yang sebenarnya terjadi. Bahkan untuk kasus yang sama hanya berbeda masa pajak, seluruhnya dimenangkan oleh Penggugat. Akhirnya, Putusan Mahkamah Agung menguatkan Putusan Pengadilan Pajak yang membatalkan Surat Tagihan Pajak yang memuat sanksi administrasi sebesar 2% dari dasar pengenaan pajak. Seharusnya sengketa ini tidak akan terjadi jika pemerintah lebih memahami karakter hukum dari Pajak Pertambahan Nilai.

Download PDF Cite


Related Journals

Hukum Sebagai Norma Sosial Memiliki Sifat Mewajibkan

Mekanisme Pembalikan Beban Pembuktian Tindak Pidana Pencucian Uang

Pemberdayaan Masyarakat Pesisir Pulau Untungjawa Dalam Upaya Meningkatkan Kesadaran Hukum Dan Kemandirian Nelayan


More

Search Research and Publications

CARI TULISAN is a scientific publication indexing site that helps everyone find research results and relevant data from papers, journals, books, research reports, and so on. Collected from various repositories, it makes scattered scientific research easily searchable.
All articles and content on this site are copyrighted works of the relevant authors that have been published as a result of scientific research. CARI TULISAN never distributes and supports pirated content.